PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, menyampaikan kekecewaannya terhadap manajemen PT Asmin Bara Baronang (ABB) yang dinilai tidak menghormati undangan resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kalimantan Tengah.
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang usai mengikuti RDP, Kamis (25/6/2026). Menurutnya, perusahaan tidak menghadirkan jajaran pimpinan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, melainkan hanya mengutus kepala bagian legal (head legal) dan staf Corporate Social Responsibility (CSR) yang dibekali surat kuasa.
Bambang menilai kehadiran perwakilan tanpa unsur direksi menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap forum resmi yang diselenggarakan oleh lembaga legislatif. Padahal, RDP merupakan sarana untuk membahas berbagai persoalan secara langsung dan mencari solusi bersama.
Ia mengungkapkan bahwa PT ABB beroperasi di Kabupaten Kapuas yang merupakan daerah pemilihannya.
Karena itu, ia berharap perusahaan menunjukkan itikad baik dengan menghadirkan pimpinan yang dapat memberikan penjelasan sekaligus mengambil keputusan apabila diperlukan.
"Karena PT ABB ini beroperasi di Kapuas, yang merupakan dapil saya. Pada saat pertemuan tadi saya menegaskan, yang hadir memimpin ini siapa? Ternyata bukan direktur, hanya head legal dan bagian CSR yang diberi kuasa," ujar Bambang.
Menurut Bambang, kehadiran direksi atau pejabat yang memiliki kewenangan penuh sangat penting agar pembahasan dalam RDP dapat berlangsung efektif dan menghasilkan keputusan yang dapat segera ditindaklanjuti. Kehadiran perwakilan yang terbatas dinilai membuat proses dialog tidak berjalan secara optimal.
Dia berharap manajemen PT ABB dapat lebih menghormati undangan resmi DPRD pada pertemuan-pertemuan berikutnya dengan menghadirkan pimpinan perusahaan yang berwenang.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah dan lembaga legislatif.
Bambang juga menegaskan bahwa DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Kalteng.
"Komunikasi yang terbuka dan kehadiran pihak yang memiliki kewenangan dalam setiap forum resmi menjadi kunci untuk menyelesaikan berbagai persoalan secara efektif dan bertanggung jawab," pungkasnya.[andrei]
Tags
DPRD kalteng
