SUASANA Rapat Penerbitan KKPR untuk Proyek Strategis PLN dipimpin Sekda Kapuas Usis Sangkai.| foto : istimewa
KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas bergerak cepat memastikan legalitas dan kepastian hukum pembangunan infrastruktur strategis di daerahnya. Langkah ini ditegaskan dalam rapat pengambilan keputusan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk proyek ketenagalistrikan PT PLN, yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I Sangkai, M.Si, di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Rabu (17/6/2026).
Pemkab Kapuas berkomitmen menyelaraskan pembangunan daerah dengan regulasi pusat. Guna menghindari hambatan administratif, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN. Hasilnya, mekanisme perizinan proyek BUMN ini diputuskan beralih menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) Berusaha, bukan lagi OSS Non-Berusaha.
"Karena PT PLN merupakan pemegang hak kuasa usaha listrik negara, di daerah lain pengajuan serupa sudah masuk melalui OSS Berusaha. Kami memegang teguh regulasi ini sebagai dasar menentukan mekanisme yang tepat," ujar Kepala DPMPTSP Kapuas, Teguh Yunianto, S.P.
Melalui integrasi sistem OSS Berusaha ini, Pemkab Kapuas optimistis proses birokrasi pemanfaatan ruang akan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.
Keaktifan jajaran OPD dalam rapat ini menjadi bukti keseriusan daerah dalam mengawal proyek strategis nasional.
Hasil rumusan rapat ini selanjutnya akan menjadi acuan final Pemkab Kapuas dalam menerbitkan dokumen KKPR. Langkah taktis ini diharapkan mampu mempercepat realisasi pembangunan jaringan listrik, sekaligus memberikan rasa aman bagi para investor yang ingin berkontribusi memajukan Kabupaten Kapuas.[zulkifli]
Tags
kapuas
