PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Tengah memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam menjaga ruang informasi penyiaran agar tetap sehat, edukatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Agustiar Sabran saat melantik Anggota KPID Kalteng Periode 2026–2029 yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur setempat, Palangka Raya, Kamis (7/5/2026). Pelantikan itu menjadi bagian dari penguatan kelembagaan penyiaran di daerah dalam menghadapi tantangan perkembangan teknologi informasi.
Dalam sambutannya, Gubernur menyoroti derasnya arus informasi pada era digital yang berkembang sangat cepat dan membawa tantangan tersendiri bagi masyarakat dalam menyaring berbagai konten yang beredar di ruang publik.
Menurutnya, di tengah perkembangan media digital yang semakin masif, keberadaan KPID menjadi sangat penting untuk memastikan informasi yang disiarkan melalui berbagai platform tetap memberikan manfaat, nilai edukasi, serta tidak merugikan masyarakat.
"KPID tidak hanya memiliki fungsi pengawasan terhadap lembaga penyiaran, tetapi juga berperan menjaga kualitas informasi agar tetap sesuai dengan norma, etika, serta regulasi penyiaran yang berlaku di Indonesia," ucapnya.
Ia menilai penguatan peran KPID diperlukan agar masyarakat mendapatkan akses terhadap informasi yang sehat, objektif, dan bertanggung jawab, terutama di tengah maraknya penyebaran konten yang belum tentu terverifikasi di era digital saat ini.
Melalui pelantikan anggota baru periode 2026–2029, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap KPID mampu menjalankan tugas secara profesional dan independen dalam mengawal kualitas penyiaran sekaligus melindungi kepentingan publik.
“Kita harapkan peran KPID sebagai ujung tombak publik, khususnya menjaga ruang informasi penyiaran agar sehat, edukatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegas Gubenur Kalteng.[andrei]
Tags
pemprov kalteng
