Gubernur Kalteng Soroti Surat Edaran Pembatasan Penjualan BBM yang Beredar Atas Nama Wali Kota Palangka Raya

Gubernur Kalteng Soroti Surat Edaran Pembatasan Penjualan BBM yang Beredar Atas Nama Wali Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, menanggapi beredarnya surat edaran (SE) terkait pembatasan penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi maupun nonsubsidi yang mencantumkan nama Wali Kota Palangka Raya.

Pernyataan tersebut disampaikan Agustiar Sabran usai menghadiri pelantikan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah Periode 2026–2029 yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Kamis (7/5/2026).

Agustiar menilai kebijakan berupa himbauan pembatasan penjualan BBM seperti yang beredar tersebut seharusnya tidak dikeluarkan karena berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya saat kondisi distribusi BBM sedang menjadi perhatian publik.

Menurutnya, persoalan distribusi maupun penyaluran BBM merupakan hal yang perlu ditangani secara terkoordinasi bersama pihak terkait agar tidak memunculkan kebijakan yang justru menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Harusnya seperti himbauan-himbauan wali kota itu enggak ada,” ujar Agustiar saat memberikan tanggapan terkait surat edaran yang sempat menjadi perbincangan masyarakat tersebut.

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan kebutuhan vital masyarakat, termasuk distribusi energi, perlu melalui komunikasi dan koordinasi yang matang agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Kalteng, saat ini juga tengah memberi perhatian serius terhadap persoalan distribusi BBM yang memicu antrean di sejumlah wilayah, sehingga diperlukan langkah penanganan yang terintegrasi bersama seluruh pemangku kepentingan.

"Melalui koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, Pertamina, dan unsur terkait lainnya, diharapkan persoalan distribusi BBM di Kalimantan Tengah dapat segera diatasi tanpa memunculkan kebijakan yang membingungkan maupun mengganggu aktivitas masyarakat," pungkasnya.[andrei/deni]
Lebih baru Lebih lama