Gubernur Agustiar Sabran Minta KPID Kalteng Perkuat Pengawasan Penyiaran di Era Digital

Gubernur Agustiar Sabran Minta KPID Kalteng Perkuat Pengawasan Penyiaran di Era Digital

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menghadiri pelantikan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Tengah periode 2026–2029 yang digelar di Aula Jayang Tingang Lantai I, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (7/5/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Agustiar Sabran menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh anggota KPID Kalteng yang resmi dilantik untuk menjalankan tugas selama masa bakti tiga tahun ke depan.

Dia  berharap para anggota yang baru dilantik mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

Gubernur menegaskan bahwa posisi KPID memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas informasi yang diterima masyarakat, khususnya di tengah perkembangan teknologi komunikasi yang semakin pesat dan dinamis. Menurutnya, tantangan dunia penyiaran saat ini jauh lebih kompleks dibanding sebelumnya.

Ia mengatakan, di era digital saat ini arus informasi bergerak sangat cepat dan hampir tanpa batas. Informasi tidak lagi hanya berasal dari media penyiaran konvensional seperti televisi maupun radio, tetapi juga datang dari berbagai platform digital yang terus berkembang.

Agustiar menyoroti bahwa tidak seluruh platform digital memiliki standar pengawasan yang jelas sebagaimana lembaga penyiaran resmi. 

Kondisi ini dinilai berpotensi membuka ruang bagi penyebaran informasi yang tidak akurat, konten negatif, hingga berbagai materi yang dapat merugikan masyarakat apabila tidak diawasi dengan baik.

Karena itu, ia meminta anggota KPID Kalteng yang baru dilantik agar mampu bekerja keras dan memiliki komitmen tinggi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap konten penyiaran di daerah. Menurutnya, tanggung jawab tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas ruang informasi publik.

Selain menjalankan fungsi pengawasan, KPID juga diharapkan dapat beradaptasi dengan perkembangan ekosistem digital yang terus berubah. Lembaga ini dinilai perlu memperkuat perannya agar tetap relevan dalam menghadapi transformasi media dan pola konsumsi informasi masyarakat modern.

"Pemerintah Provinsi setempat,  KPID Kalteng periode 2026–2029 dapat menjadi garda terdepan dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat, edukatif, dan bertanggung jawab, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif arus informasi digital yang semakin terbuka," pungkasnya.[andrei]
Lebih baru Lebih lama