BANJARMASIN – Bank Kalsel mengimbau nasabah untuk memeriksa kembali status rekening lama yang sudah tidak digunakan. Imbauan ini seiring diberlakukannya ketentuan baru terkait status rekening sejak 8 Mei 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada POJK Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur klasifikasi rekening berdasarkan tingkat aktivitas transaksi. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan pengelolaan rekening nasabah di sektor perbankan.
Dalam ketentuan tersebut, rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama lebih dari 360 hari akan dikategorikan sebagai rekening tidak aktif. Sementara itu, rekening yang tidak beraktivitas selama lebih dari 1.800 hari akan masuk dalam kategori dormant.
Meski demikian, pihak Bank Kalsel memastikan bahwa dana yang tersimpan tetap menjadi hak penuh nasabah. Status tidak aktif maupun dormant tidak menghilangkan kepemilikan dana, sehingga nasabah tidak perlu khawatir kehilangan simpanannya.
Bank juga memberikan kemudahan bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya. Nasabah cukup melakukan proses reaktivasi sesuai prosedur yang berlaku agar rekening dapat kembali digunakan untuk transaksi.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi Bank Kalsel melalui call center 0800 1122 000 atau mendatangi kantor cabang terdekat.
Bank Kalsel berharap nasabah dapat lebih aktif memantau rekeningnya guna menghindari perubahan status akibat tidak adanya transaksi dalam jangka waktu tertentu.[adv]
Tags
bank kalsel
