DPRD Kapuas Sahkan Perda KTR, Vape dan Penjualan Rokok di Medsos Resmi akan Dilarang

DPRD Kapuas Sahkan Perda KTR, Vape dan Penjualan Rokok di Medsos Resmi akan Dilarang

PANSUS III DPRD Kapuas usai rapat bersama perwakilan Dinkes membahas Raperda KTR.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS – Ruang gerak perokok di Kabupaten Kapuas makin sempit. DPRD Kabupaten Kapuas resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, Rabu (22/7/2026).

​Regulasi baru ini merombak Perda Nomor 4 Tahun 2016 agar sejalan dengan Undang–Undang  Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

​Aturan anyar tersebut tak cuma menyasar rokok tembakau, tapi juga rokok elektronik. Cakupan area bebas rokok pun meluas hingga ke taman ramah anak. Penjualan rokok via media sosial dilarang total, sementara ruang gerak iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau diperketat habis-habisan.

​Anggota DPRD Kapuas, H. Abdullah, mengungkapkan Panitia Khusus III memberikan beberapa catatan penyesuaian sebelum naskah disahkan. Hal itu disepakati usai rapat kerja bersama Dinas Kesehatan Kapuas, Senin (20/7/2026).

​"Naskah kita sempurnakan dulu sesuai hasil rapat pembahasan. Aturan baru ini menjangkau rokok elektronik, taman ramah anak, pembatasan penjualan, sampai pengendalian iklan dan sponsor," ujar Abdullah.

​Rencana pengetatan iklan rokok sempat bikin sebagian legislator cemas soal potensi anjloknya pendapatan daerah.

Namun, Dinas Kesehatan Kapuas mematahkan kekhawatiran itu lewat perhitungan konkret. Beban biaya medis untuk mengobati penyakit akibat rokok ternyata jauh lebih mahal ketimbang pemasukan dari iklan. Risiko kerugian akibat hilangnya produktivitas warga yang sakit, cacat, hingga meninggal muda juga tak kalah besar.

​Soal transaksi digital, pemerintah daerah menutup pintu untuk penjualan via media sosial. Kendati demikian, pasar e-commerce masih diizinkan beroperasi, asal menerapkan verifikasi usia pembeli secara ketat.

​"Nanti pengawasan di lapangan dikoordinasikan dengan Satpol PP. Sanksinya bertahap, mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha," kata Abdullah.

​Sejumlah poin penting juga disempurnakan dalam draf akhir, seperti pengembalian frasa "tidak merokok" pada Pasal 4, penataan ulang radius iklan luar ruang, penghapusan sanksi pidana Pasal 30, serta penyesuaian nilai denda pada Pasal 36.
​Pengesahan Perda ini diharapkan jadi benteng hukum yang kuat untuk melindungi anak-anak, remaja, dan ibu hamil dari bahaya paparan asap serta gempuran promosi tembakau di Kapuas.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama