TAMIYANG LAYANG – Persoalan status lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menjadi perhatian masyarakat saat Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono, melaksanakan kegiatan reses di Kabupaten Barito Timur, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan reses tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) IV wilayah DAS Barito. Dalam agenda itu, warga menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka hadapi secara langsung kepada wakil rakyat.
Salah satu lokasi yang dikunjungi yakni Desa Batuah, Kecamatan Raren Batuah.
Di wilayah tersebut, Purdiono berdialog bersama kepala desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat mengenai berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyoroti belum adanya kejelasan status hukum terhadap lahan eks PTPN yang selama ini mereka kelola.
Masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan kepastian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Lahan eks HGU tersebut diketahui telah dimanfaatkan warga selama puluhan tahun sebagai sumber mata pencaharian dan penunjang kebutuhan hidup sehari-hari.
Sebagian masyarakat mengandalkan lahan tersebut untuk kegiatan pertanian dan perkebunan keluarga.
Menurut warga, ketidakjelasan status lahan membuat mereka merasa khawatir terhadap kemungkinan munculnya sengketa ataupun kebijakan yang dapat memengaruhi keberlangsungan usaha masyarakat di kawasan tersebut.
“Bagi masyarakat, keberadaan lahan tersebut memiliki arti penting dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, mereka berharap adanya kepastian hukum guna memberikan rasa aman dan mencegah potensi persoalan di kemudian hari,” ujar Purdiono.
Menanggapi aspirasi tersebut, Purdiono menyatakan akan membawa persoalan itu untuk dibahas lebih lanjut sesuai kewenangan yang ada.
"Ada solusi yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup pada lahan tersebut," pungkasnya.[deni]
Tags
DPRD kalteng
