Polisi Sita Sabu Hingga iPhone 16, Begini Kronologi Pengungkapan Perkara Narkoba di Perumahan NSD Kapuas

Polisi Sita Sabu Hingga iPhone 16, Begini Kronologi Pengungkapan Perkara Narkoba di Perumahan NSD Kapuas

BARANG bukti yang diamankan polisi dari pengungkapan perkara narkoba di perumahan NSD Kapuas.| foto : dok.hmsreskps

KUALA KAPUAS – Sepasang pria dan wanita digelandang aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas setelah digerebek di sebuah rumah di Perumahan NSD (New Site Development), Kecamatan Selat Utara, pada Kamis (9/4/2026) siang. 

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, mulai dari paket narkotika jenis sabu, iPhone 16, hingga sepeda motor Honda Scoopy.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial NN (22) dan MM (24). Mereka diamankan di rumah milik NN yang berlokasi di Jalan Handel Berkat Makmur RT 008, Kuala Kapuas, setelah polisi menerima laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, mengatakan  pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga pada Rabu (8/4/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya menyusun laporan informasi dan melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di lokasi dan pada pelaku,” ujarnya.

Dari tangan NN, petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat 1,60 gram, satu unit timbangan digital, alat isap sederhana dari sedotan plastik, satu pack plastik klip, uang tunai sebesar Rp1.950.000, serta satu unit iPhone 16 warna pink.

Sementara itu, dari MM, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat 5,17 gram yang disimpan di saku celana. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkoba.

Setelah penangkapan, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama