KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas tancap gas dalam menjalankan fungsi legislasi dengan mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Pengumuman nama-nama anggota Pansus tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 yang berlangsung pada Selasa (14/4/2026).
Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, saat memimpin rapat menjelaskan bahwa pembentukan Pansus ini merupakan langkah krusial agar pembahasan 10 Raperda dapat dilakukan secara mendalam, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Agenda utama hari ini selain membahas LKPJ Bupati 2025 adalah penetapan keanggotaan Pansus. Ini penting agar 10 Raperda yang kita canangkan dapat segera diproses menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi daerah," ungkap pimpinan rapat.
Rapat yang juga dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo ini menjadi momentum penting bagi sinkronisasi kebijakan antara eksekutif dan legislatif.
Juru Bicara DPRD, Rahmat Jainudin, menambahkan bahwa seluruh proses ini berpedoman pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.
Dengan terbentuknya Pansus ini, DPRD Kapuas menargetkan peningkatan kinerja legislasi yang lebih terukur, sekaligus memastikan setiap regulasi yang dilahirkan memiliki dampak langsung terhadap perbaikan tata kelola keuangan dan pelayanan publik di Kabupaten Kapuas.[zulkifli]
