​Dukung Revisi UU Pemda, Wabup Dodo Harapkan Peningkatan Pelayanan Publik

​Dukung Revisi UU Pemda, Wabup Dodo Harapkan Peningkatan Pelayanan Publik

SECARA virtual Wabup Kapuas saat menghadiri FGD APKASI membahas Revisi UU Pemerintahan Daerah.| foto : istimewa

​KUALA KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P., menekankan pentingnya penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) secara virtual dari Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Rabu (11/3/2026).

​Kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ini bertujuan untuk menghimpun masukan dan aspirasi dari berbagai kepala daerah di Indonesia. 

Dalam diskusi tersebut, Wakil Bupati didampingi oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kapuas serta sejumlah perwakilan perangkat daerah terkait.
Optimalisasi Pelayanan Publik
​DODO menyatakan bahwa revisi regulasi ini merupakan momentum krusial untuk menciptakan pembangunan yang lebih efektif dan responsif. Menurutnya, pemerintah daerah memerlukan ruang gerak yang lebih luas agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara maksimal.

​"Revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih optimal bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya," ujar Dodo di sela-sela kegiatan.

​Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa forum ini menjadi wadah strategis bagi pemerintah kabupaten untuk menyampaikan tantangan nyata di lapangan. Masukan konstruktif dari daerah diharapkan menjadi bahan pertimbangan utama bagi pemerintah pusat dalam menyempurnakan regulasi tersebut.

​Dodo berharap kebijakan yang dihasilkan nantinya benar-benar selaras dengan kebutuhan daerah guna mendukung percepatan pembangunan nasional yang merata.
Partisipasi Peserta
​FGD ini diikuti oleh jajaran kepala daerah dan perwakilan pemerintah kabupaten dari seluruh wilayah Indonesia melalui platform Zoom Meeting.

Kehadiran berbagai perangkat daerah dalam diskusi ini juga dimaksudkan untuk menyerap informasi teknis terkait implementasi undang-undang di tingkat akar rumput.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama