KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti keluhan puluhan nelayan terkait persoalan administrasi perizinan melaut hingga subsidi bahan bakar minyak (BBM). Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Kotabaru, Senin (9/3/2026).
RDP yang dipimpin Komisi II DPRD Kotabaru itu mempertemukan para nelayan dengan sejumlah instansi terkait untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang disampaikan Persatuan Nelayan Rantau Kotabaru Tanah Bumbu (PENRA KOTA) kepada DPRD Kotabaru pada 23 Februari 2026.
Dalam surat tersebut, nelayan mengeluhkan lambannya pelayanan administrasi, khususnya terkait pengurusan dokumen kapal dan izin penangkapan ikan di Dinas Perikanan Kabupaten Kotabaru.
Ketua Komisi II DPRD Kotabaru dari Partai Amanat Nasional (PAN), Abu Suwandi, mengatakan terdapat tiga persoalan utama yang paling banyak disampaikan nelayan dalam forum tersebut.
“Keluhan utama nelayan adalah lamanya proses pengurusan dokumen kapal dan izin penangkapan ikan, mahalnya BBM, serta bantuan pemerintah yang dinilai belum merata,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses perizinan menjadi kendala paling mendasar. Nelayan bahkan harus menunggu hingga tiga sampai empat bulan untuk menyelesaikan dokumen kapal maupun izin penangkapan ikan.
“Hal ini membuat nelayan berada dalam dilema. Di satu sisi mereka harus melaut untuk mencari nafkah, namun di sisi lain khawatir berhadapan dengan petugas pengawas karena dokumen belum selesai,” jelasnya.
Menurut Abu Suwandi, lambannya proses tersebut disebabkan banyaknya instansi yang terlibat, mulai dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) hingga Dinas Perikanan di tingkat kabupaten maupun provinsi. Selain itu, jarak Kotabaru ke ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan turut mempengaruhi waktu pengurusan administrasi.
Dari hasil RDP, disepakati tiga poin utama sebagai tindak lanjut aspirasi nelayan.
Pertama, nelayan yang mengajukan permohonan administrasi dan masih memiliki kekurangan berkas diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen, serta tetap diperbolehkan melaut selama proses berlangsung.
Kedua, terkait subsidi BBM, nelayan diminta mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai ketentuan agar dapat mengakses program subsidi.
Ketiga, bantuan anggaran bagi nelayan akan diupayakan sepanjang tersedia dukungan anggaran dari pemerintah.
Selain itu, DPRD Kotabaru juga mendorong evaluasi terhadap sistem pelayanan administrasi di instansi terkait, serta peningkatan kualitas pelayanan publik agar lebih cepat, transparan, dan profesional.
Melalui RDP tersebut, para nelayan berharap berbagai persoalan yang dihadapi dapat segera terselesaikan sehingga aktivitas melaut dapat berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.[zainuddin]
Tags
kotabaru
