KUALA KAPUAS - Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas melakukan langkah proaktif demi memperjuangkan nasib tenaga kontrak (Tekon) di daerah. Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Sera Sintanola, S.H., jajaran legislatif bersama anggota DPRD dan BKPSDM Kabupaten Kapuas melaksanakan studi banding ke Kantor Regional VIII BKN Banjarbaru serta DPRD Kabupaten Banjar di Martapura, baru-baru ini.
Kunjungan kerja strategis ini difokuskan pada upaya sinkronisasi data dan regulasi terkait penataan tenaga non-ASN yang masih menjadi persoalan krusial di pemerintahan daerah.
Ketua Komisi I, Sera Sintanola, S.H., menjelaskan bahwa agenda ini merupakan bentuk keseriusan dewan dalam mencari solusi bagi tenaga kontrak yang hingga kini statusnya belum jelas.
"Kegiatan ini bertujuan memperoleh kejelasan regulasi serta mendorong solusi kebijakan bagi tenaga kontrak non-database yang belum terakomodasi dalam skema PPPK Paruh Waktu," ujar Sera Sintanola, Kamis (29/1/2026).
Melalui studi banding ini, DPRD Kabupaten Kapuas berharap dapat menghimpun rekomendasi kebijakan yang kuat dan komprehensif. Data dan informasi yang diperoleh akan dijadikan dasar untuk mendesak Pemerintah Daerah agar mengambil langkah yang responsif dan berkeadilan.
Sera menegaskan bahwa hak dan masa depan tenaga kontrak harus menjadi prioritas. Dengan adanya payung kebijakan yang tepat, diharapkan tidak ada tenaga honorer yang terabaikan dalam transisi penghapusan tenaga kontrak sesuai mandat regulasi pusat.[zulkifli]
