Disnakertrans Kaltim Tunggu Formula Baru UMP 2025, Kenaikan Signifikan Berpeluang Terjadi

Disnakertrans Kaltim Tunggu Formula Baru UMP 2025, Kenaikan Signifikan Berpeluang Terjadi

KEPALA Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi.| foto : istimewa

SAMARINDA — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2025 memasuki tahapan strategis. Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyatakan masih menunggu formula final penghitungan UMP yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Meski demikian, peluang kenaikan signifikan tahun depan tetap terbuka.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menyampaikan bahwa kajian awal terhadap berbagai indikator upah telah dilakukan di seluruh kabupaten/kota. Hasil kajian ini tengah dipersiapkan untuk dibahas lebih lanjut di Dewan Ekonomi Nasional.

“Belum ada gambaran besar karena kita masih menunggu kebijakan baru. Tapi indikator upah sudah ditegaskan melalui Putusan MK Nomor 168,” ujarnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 menjadi dasar hukum utama yang digunakan dalam penyusunan kebijakan UMP 2025. Dengan adanya payung hukum ini, pemerintah daerah memiliki kejelasan arah dalam merumuskan upah yang sesuai kondisi ekonomi, kebutuhan pekerja, dan kemampuan dunia usaha.

Rozani tidak menutup kemungkinan bahwa UMP 2025 dapat mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Ia mencontohkan, pada tahun-tahun sebelumnya, kenaikan UMP pernah mencapai sekitar 6,5 persen. Namun, ia menegaskan bahwa angka final tetap menunggu formula resmi dari pemerintah pusat.

“Semua bergantung pada formula baru. Kalau aturannya memungkinkan, kenaikan itu bisa saja terjadi,” jelasnya.

Menurut Rozani, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara tuntutan pekerja dan kemampuan perusahaan. Pekerja menginginkan upah meningkat untuk memenuhi kebutuhan hidup yang terus naik, sementara dunia usaha juga mempertimbangkan beban operasional agar tetap berjalan stabil.

“Pemerintah harus cari titik terbaik agar keduanya berjalan harmonis,” tegasnya.

Selain pembahasan UMP, Disnakertrans Kaltim juga mengkaji kemungkinan penajaman upah sektoral. Skema ini memungkinkan sektor industri tertentu mendapatkan penyesuaian upah lebih spesifik, menyesuaikan karakteristik dan tingkat keuntungan masing-masing industri.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan keadilan yang lebih proporsional, terutama pada sektor usaha dengan tingkat risiko atau kebutuhan tenaga kerja spesialis yang lebih tinggi.

Meski masih dalam tahap pembahasan, Rozani menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Kaltim tetap wajib mengikuti keputusan final pemerintah terkait UMP.

“Sudah dibahas di Dewan Pengupahan setiap tingkatan. Jadi mereka harus ikut melaksanakan,” katanya.

Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha, berfungsi sebagai forum resmi dalam merumuskan indikator dan rekomendasi upah.

Disnakertrans Kaltim telah menyiapkan langkah sosialisasi besar-besaran setelah formula final UMP 2025 dirilis oleh pemerintah pusat. Sosialisasi akan dilakukan kepada serikat pekerja, pelaku usaha, serta pihak terkait lainnya.

“Hasil pembahasan dan formula terbaru akan kita sampaikan secara lengkap untuk mencegah kesalahpahaman,” pungkasnya.[han911/adv/diskominfokaltim]
Lebih baru Lebih lama