SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali menunjukkan keseriusan dalam penguatan tata kelola aset daerah. Melalui lelang serentak di tiga kota Samarinda, Balikpapan, dan Bontang Pemprov berhasil mengumpulkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih dari Rp2,15 miliar dari pelepasan ribuan aset non-produktif.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menuturkan bahwa lelang ini merupakan bagian dari langkah strategis penertiban aset yang selama ini tidak dimanfaatkan optimal. Banyak di antaranya berupa inventaris lama yang kondisinya sudah tidak layak pakai sehingga justru menambah beban pemeliharaan daerah.
“Lelang ini menjadi solusi definitif bagi aset-aset milik OPD yang secara teknis sudah tidak lagi memiliki nilai guna maksimal,” ujar Muzakkir.
Ia menambahkan, aset non-produktif yang menumpuk hanya akan menurunkan efisiensi dan menggerus anggaran.
Inventaris yang dilelang merupakan hasil pengembalian sukarela dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah menerima surat pemberitahuan penertiban aset dari BPKAD. Total barang yang dilepas tidak sedikit, mencakup 3.575 unit inventaris kantor, 40 unit mobil dinas, 27 motor dinas, dan tujuh unit alat berat dari sejumlah SKPD dan UPTD.
Lelang terbuka di Samarinda menjadi penyumbang pendapatan tertinggi dengan total penjualan mencapai Rp1,55 miliar. Nilai ini terdiri dari penjualan inventaris kantor Rp231,14 juta, mobil dinas Rp1,13 miliar, motor dinas Rp38,86 juta, serta alat berat Rp149,44 juta.
Di Bontang, kontribusi pendapatan juga signifikan, didominasi oleh penjualan kendaraan dinas dan alat berat. Total pemasukan lelang di kota tersebut mencakup mobil Rp173,37 juta, motor Rp15,42 juta, dan alat berat Rp321,58 juta.
Sementara itu, Balikpapan mencatat penjualan inventaris kantor Rp83,74 juta dan mobil dinas Rp8 juta.
“Secara kumulatif, total potensi PAD dari keseluruhan lelang ini mencapai Rp2.159.771.000,” jelas Muzakkir.
Ia memastikan seluruh proses lelang tetap terpusat di BPKAD guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan meminimalkan potensi penyimpangan. “Barangnya dari berbagai OPD, tetapi proses lelang tetap kami yang atur,” tegasnya.
Lelang ini tidak hanya memberikan pemasukan bagi daerah, tetapi juga memperkuat efisiensi tata kelola aset dan meningkatkan kedisiplinan fiskal. Pendapatan yang diperoleh akan kembali menjadi bagian dari PAD, memperkuat kapasitas pembiayaan pembangunan di Kalimantan Timur.
Para pemenang lelang diwajibkan menyelesaikan pelunasan paling lambat 4 Desember 2025.[han911/adv/diskominfokaltim]
Tags
kaltim
