Raperda Inisiatif DPRD tentang Waralaba dan Pengelolaan Tenaga Medis dan Kesehatan Resmi Disetujui

Raperda Inisiatif DPRD tentang Waralaba dan Pengelolaan Tenaga Medis dan Kesehatan Resmi Disetujui

BATULICIN — Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tentang Waralaba dam Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Disetujui pada rapat Paripurna DPRD, di ruang utama sekretariat DPRD, Senin (24/11/2205). 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Andrean Atma Maulani, dihadiri Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili Asisten Administrasi Umum M. Yamani, Forkopimda, dan perwakilan SKPD. 

Dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum, bupati menyampaikan apresiasi atas sinergisitas yang terjalin selama proses pembahasan Raperda ini, sehingga dapat disepakati bersama.

"Raperda ini sangat penting bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kita. Inisiatif ini membuktikan peran strategis DPRD sebagai representasi rakyat dalam membangun regulasi daerah," ucapnya. 

Raperda Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Daerah bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang efektif dan efisien, memenuhi kebutuhan Masyarakat akan Pelayanan Kesehatan, menjamin ketersediaan pendanaan pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang berkesinambungan dan berkeadilan serta dikelola secara transparan, efektif dan efisien, memberikan pelindungan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam pelayanan Kesehatan, untuk meningkatkan Pelayanan Kesehatan di Daerah.

Raperda tentang Waralaba adalah perkembangan kegiatan usaha waralaba di Kabupaten Tanah Bumbu yang bersifat dinamis, sehingga diperlukan adanya regulasi yang dapat mewujudkan keadilan berusaha, kepastian hukum, dan kemitraan usaha antara pemberi waralaba dengan pelaku usaha mikro di Daerah.

Selain itu dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara waralaba dalam melaksanakan usahanya dan sebagai sarana melakukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Menurutnya, Waralaba merupakan bentuk penguatan iklim usaha agar lebih tertata, kompetitif, dan mengutamakan kepentingan pelaku UMKM lokal serta memberikan perlindungan dan perberdayaan usaha mikro dan koperasi melalui kemitraan dalam sistem Waralaba.[ade]
Lebih baru Lebih lama