BATULICIN — Dalam rapat paripurna DPRD, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu resmi mencabut tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Di ruang utama Sekretariat DPRD, Senin (24/11/2025), rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Hasanuddin, dihadiri Ketua DPRD Andrean Atma Maulani, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili Asisten Pemerintahan Umum.
Bupati Tanah Bumbu dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum M. Yamani menyampaikan bahwa permohonan perubahan Propemperda Tahun 2025, yaitu untuk dilakukan pencabutan terhadap tiga buah judul Raperda.
Pertama Raperda Penyertaan Modal pada PT. Batulicin Jaya Utama (Perseroda), dengan alasan teknis belum terselesaikannya tanggapan atas rekomendasi dari hasil evaluasi dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap PT. Batulicin Jaya Utama (Perseroda), dan berdasarkan hasil rapat pembahasan pada tingkat eksekutif disepakati bahwa belum memenuhi syarat kelayakan untuk diberikan tambahan penyertaan modal.
Kedua Raperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Ketiga Raperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, dengan alasan bahwa terkait peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sampai saat ini belum ditetapkan peraturan pelaksanaannya, dikhawatirkan adanya perbedaan pengaturan teknis dalam hal Reperda lebih dulu ditetapkan dari pada Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
Pencabutan itu telah dilakukan evaluasi serta mengikuti perkembangan Peraturan Perundang-Undangan terhadap beberapa Raperda yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan Keputusan DPRD.
Pencabutan tiga buah Raperda itu berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.[ade]
Tags
tanah bumbu
