KUALA KAPUAS – Miris dan memprihatinkan! Kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kapuas kembali menyeret seorang ibu rumah tangga (IRT). Kali ini, pelaku berinisial R (32), warga Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, diamankan jajaran Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya, Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan laporan masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah terlapor dengan disaksikan perangkat desa setempat.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu dompet kecil warna ungu berisi lima paket sabu seberat 4,69 gram, satu unit handphone, dua sendok sabu dari sedotan plastik, satu pack plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp1,7 juta,” ungkap Kapolsek.
Pelaku R (32) yang merupakan ibu rumah tangga asal Tumbang Mahuroi, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas, kini telah diamankan di Mapolsek Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Yang mengejutkan, kasus ini menjadi pengungkapan ketiga yang melibatkan wanita, semuanya ibu rumah tangga dalam kurun waktu kurang dari sepekan di wilayah hukum Polres Kapuas.
Sebelumnya, dua kasus serupa juga berhasil diungkap polisi. Pertama, S (60), warga Desa Sei Gawing, Kecamatan Mantangai, ditangkap Rabu (15/10/2025) malam dengan barang bukti 25 paket sabu seberat 16,41 gram dan uang Rp17 juta. Kedua, S (30), warga Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah, diamankan Selasa (14/10/2025) siang dengan 51 paket sabu seberat 12,23 gram dan uang Rp1,4 juta.[zulkifli]
Tags
Peristiwa