BARANG bukti penangkapan tindak pidana narkotika jenis sabu A (36) di wilkum Kapuas.| foto : dok.hmsreskps
KUALA KAPUAS - Seakan tak pernah memberi ruang jeda, kasus narkotika kembali mencoreng di wilayah Kapuas. Mengapa peredaran sabu seolah tak pernah surut, dan mengapa begitu sulit diberantas? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah seorang pria berinisial A (36), warga Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur, ditangkap polisi dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 4,14 gram beserta perlengkapan transaksi.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, di rumahnya di Desa Tamban Baru Tengah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, timbangan digital, pack plastik klip, kotak D-Ziner warna merah, botol HappyDent warna pink, pipet kaca, serta uang tunai Rp450.000 dan handphone Samsung Galaxy A6+.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudarma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi mencurigakan di sekitar rumah pelaku. "Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas kami akhirnya melakukan penindakan dan menemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu siap edar," katanya.
Tersangka diamankan bersama barang bukti dan saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap jaringan peredaran yang melibatkan pelaku.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini lagi-lagi menjadi alarm bahwa perang melawan narkoba belum berakhir. Meski penindakan terus dilakukan, peredaran barang haram itu seolah tak pernah surut - meninggalkan pertanyaan besar, sampai kapan jerat narkoba akan benar-benar terputus.[zulkifli]
Tags
Peristiwa