Paripurna DPRD, Wabup Akhmad Fauzi Sampaikan Raperda APBD 2026 dan Lima Raperda Propemperda

Paripurna DPRD, Wabup Akhmad Fauzi Sampaikan Raperda APBD 2026 dan Lima Raperda Propemperda

PARINGIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, Kalimantan Selatan, melalui Wakil Bupati Akhmad Fauzi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penyampaian tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Balangan, Senin (15/9/2025).

Dalam kesempatan itu, Wabup Akhmad Fauzi mengungkapkan bahwa satu bulan sebelumnya Pemkab Balangan bersama DPRD telah menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026, yang menjadi dasar penyusunan Raperda APBD.

“Rancangan APBD 2026 ini merupakan sarana untuk mewujudkan tema pembangunan, melaksanakan enam prioritas, serta mendukung visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah,” ujar Akhmad Fauzi.

Ia kemudian memaparkan gambaran umum postur APBD 2026, yakni pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp2,83 triliun, belanja daerah sekitar Rp3,38 triliun, serta penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp545 miliar.

Selain Raperda APBD, Pemkab Balangan juga menyampaikan lima Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Kelimanya terdiri dari satu Raperda baru dan empat perubahan atas Perda yang sudah ada sebelumnya.

Adapun lima Raperda tersebut meliputi, Raperda tentang Penerapan dan Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kemudian Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Menurut Akhmad Fauzi, perubahan-perubahan tersebut penting agar regulasi yang ada tetap relevan dengan kondisi terkini. Sementara itu, Raperda baru tentang inovasi daerah diharapkan mampu mendorong lahirnya budaya berinovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Balangan.

“Perubahan ini perlu dilakukan agar sesuai dengan perkembangan serta kondisi saat ini. Sementara Raperda baru terkait inovasi daerah merupakan langkah untuk membangun budaya berinovasi dalam pemerintahan,” tutupnya.[agus/adv]
Lebih baru Lebih lama