DPRD Balangan Kritik Isu Kenaikan Tarif PDAM, mulai Penolakan hingga Minta Peningkatan Pelayanan

DPRD Balangan Kritik Isu Kenaikan Tarif PDAM, mulai Penolakan hingga Minta Peningkatan Pelayanan

KANTOR PT Air Minum Sanggam Balangan (Perseroda).| foto : Istimewa

PARINGIN – Rencana kenaikan tarif air bersih PT Air Minum Sanggam Balangan (Perseroda) yang dijadwalkan mulai berlaku September 2025, hingga kini masih menimbulkan tanda tanya. Penyesuaian tarif tersebut belum sepenuhnya diterima masyarakat, bahkan juga menuai kritik dari DPRD Kabupaten Balangan, Senin (15/9/2025).

Masyarakat menilai, apabila kebijakan ini tetap dilaksanakan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi warga secara luas, maka dampaknya akan semakin membebani. Terlebih di tengah pendapatan masyarakat yang cenderung stagnan bahkan menurun, tarif air bersih yang naik dikhawatirkan menjadi tekanan tambahan.

Belum lama ini DPRD Balangan menggelar pertemuan dengan pihak PDAM untuk membahas isu penyesuaian tarif tersebut. Dalam forum itu, sejumlah anggota dewan menyampaikan keberatan sekaligus menekankan perlunya kajian ulang yang lebih mendalam.

Anggota DPRD Balangan, Hafis Anshari, menegaskan bahwa sebelum kebijakan kenaikan tarif diputuskan, PDAM semestinya memperhatikan kelayakan air dan kualitas pelayanan terlebih dahulu.

“Bagi saya, sebelum menaikkan tarif, PDAM harus mengkaji ulang dulu soal kelayakan. Jangan sampai masyarakat diminta bayar lebih mahal, tetapi kualitas air masih belum layak,” ujar Hafis.

Ia menambahkan, rata-rata anggota DPRD juga menyampaikan penolakan terhadap wacana tersebut. Menurutnya, penyesuaian tarif seharusnya tidak hanya berorientasi pada pendapatan perusahaan, melainkan melalui kajian yang matang agar disertai peningkatan pelayanan serta jaminan distribusi air bersih yang memadai.

Hafis mengungkapkan, dalam rapat terbatas bersama DPRD, pihak PDAM beralasan bahwa tarif air di Balangan saat ini termasuk yang paling rendah dibandingkan daerah lain di Kalimantan Selatan. Atas dasar itu, PDAM mengusulkan penyesuaian demi memperbaiki sistem, menambah jaringan, dan memperkuat kondisi keuangan perusahaan.

“Namun, apabila penyesuaian tarif itu memang dianggap sebagai jalan terakhir, maka yang kami harapkan terlebih dahulu adalah peningkatan kualitas, baik dari segi mutu air maupun pelayanan. Karena masih banyak laporan masyarakat terkait air yang kadang tidak mengalir atau kualitasnya kurang jernih,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hafis menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif pada akhirnya ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mengingat status PDAM Balangan sebagai perseroda. 

Dengan demikian, DPRD tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengambilan keputusan tersebut, namun tetap menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan masukan agar kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas.[agus/adv]
Lebih baru Lebih lama