Kejati Kalteng Geledah Kantor Perusahaan Ini, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Geledah Kantor Perusahaan Ini, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Rp1,3 Triliun

PALANGKA RAYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali mengambil langkah tegas dalam pengusutan dugaan korupsi penjualan dan ekspor zircon oleh PT Investasi Mandiri.

Setelah sebelumnya menyita pabrik zircon milik perusahaan tersebut di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, kali ini penyidik menggeledah kantor CV Dayak Lestari di Jalan Mangku Rambang Nomor 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu (17/9/2025).

Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh, dengan fokus pada ruang direktur, bendahara, ruang rapat, ruang kerja, dan bagian arsip. 

Dalam proses tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan zircon, serta menyita satu unit mobil sebagai barang bukti.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa dokumen-dokumen yang disita akan digunakan sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara.

"Hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi dan tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara," tegasnya, Kamis (18/9/2025)

Di tempat yang sama, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih akan terus berlanjut.

Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang relevan dan mendukung, serta tidak menutup kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Selain itu, penyidik juga tengah melacak dan menginventarisasi aset-aset milik PT Investasi Mandiri yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," pungkasnya.

Diketahui, PT Investasi Mandiri mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) zircon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan pada tahun 2010 dan diperpanjang pada 2020 oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.

Namun, dalam praktiknya, PT Investasi Mandiri diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok.

Mereka seolah-olah menjual zircon dari wilayah konsesi sendiri, padahal sebagian besar bahan tambang tersebut diperoleh dari penambang rakyat di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas melalui perantara seperti CV Dayak Lestari dan sejumlah pemasok lainnya.

Penyidik menduga adanya penyimpangan dalam penerbitan dan penggunaan RKAB yang menjadi dasar penjualan zircon, ilmenite, dan rutil di pasar lokal maupun ekspor sepanjang 2020 hingga 2025.

Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian dari sektor pajak daerah.

Selain kerugian finansial, kegiatan tambang tanpa izin tersebut juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan kawasan hutan. 

Aktivitas tersebut dilakukan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan dan kehutanan.[deni]
Lebih baru Lebih lama