Interupsi Demokrat Warnai Paripurna DPRD Balangan Soal PAW Wakil Ketua

Interupsi Demokrat Warnai Paripurna DPRD Balangan Soal PAW Wakil Ketua

SAAT berlangsungnya Rapat Paripurna ke-57 DPRD tentang pengumuman usul peresmian PAW Wakil Ketua.| foto : istimewa

PARINGIN - Rapat Paripurna ke-57 DPRD Kabupaten Balangan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025, di Paringin Selatan, yang beragendakan pengumuman usul peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD sisa masa jabatan 2024–2029, sempat diwarnai interupsi dari Kadar Partai Demokrat. Senin (22/9/2025).

Agenda paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Balangan Hj. Linda Wati, membacakan usulan resmi Saiful Arif, sebagai calon Wakil Ketua DPRD Balangan menggantikan mendiang Syamsudinoor. 

Usulan tersebut tertuang dalam Surat DPP Partai Demokrat Nomor 33/SK/DPP.PD/IX/2025 tertanggal 16 September 2025.

Namun, sebelum agenda ditutup, Hairunnisa, Anggota DPRD Balangan dari Demokrat, menyampaikan interupsi. Ia meminta agar paripurna ditunda, dengan alasan internal partai Demokrat belum menggelar rapat resmi terkait pengisian kursi pimpinan yang kosong.

"Sampai saat ini internal partai Demokrat belum ada rapat yang membahas untuk mengisi kekosongan kursi Wakil Ketua DPRD Balangan. Saya mohon untuk bisa ditunda sampai masalah internal partai terselesaikan," pintanya.

Menanggapi interupsi tersebut, Sekretaris DPRD Balangan H. Tamrin menyampaikan bahwa secara administrasi seluruh dokumen syarat PAW telah dinyatakan lengkap. 

"Berdasarkan UU yang berlaku maka sekertariat DPRD telah menerima seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk diajukan menjadi calon," terangnya.

Kemudian tambahnya, berdasarkan, Surat Keputusan DPP Demokrat dan dipertegas kembali Surat Keterangan yang menyatakan bahwa calon pengganti Wakil Ketua II DPRD Balangan, yang bersangkutan Saiful Arif.

Hingga saat ini tidak ada memiliki sengket partai Politik baik di Partai Demokrat atau partai politik lainnya, yang sudah ditandatangani oleh Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalsel, dan Sekertaris.

Kemudian diperkuat kembali setelah ditelaah oleh Pengadilan Negeri Paringin, maka seluruh dokumen tersebut kami sampaikan di atas.

"Hasil register induk perdata Pengadilan Negeri Paringin menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak ada sengketa partai politik berdasarkan putuskan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Dengan dasar tersebut, pimpinan rapat memutuskan paripurna tetap dilanjutkan sesuai mekanisme. Rapat akhirnya ditutup dengan ketukan palu.[agus/adv]
Lebih baru Lebih lama