BUNTOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat gabungan komisi yang digelar Senin (8/9/2025), dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barsel, Rusinah. Rapat berlangsung di ruang gabungan komisi DPRD dan dihadiri anggota dewan lintas fraksi.
Dari pihak eksekutif, hadir Asisten III Setda Barsel Eko Hermansyah, Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Febrisi Tri Candriani, Kepala Bagian Hukum Setda Barsel Yohanes, serta sejumlah pejabat teknis.
Dalam rapat, masing-masing fraksi menyampaikan sikap akhir terhadap Ranperda. Fraksi PDI Perjuangan melalui Hj Yangsi Hartini, Fraksi PAN oleh H Sudiarto, dan Fraksi Nasdem melalui Rinto Rahman sepakat agar Ranperda segera disahkan menjadi Perda.
Wakil Ketua II DPRD Barsel, Rusinah, menegaskan bahwa keputusan rapat sudah final. “Ranperda ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum Setda Provinsi untuk mendapatkan fasilitasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi kearsipan penting untuk memperkuat tata kelola dokumen dan informasi pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan profesional. Hal ini juga sejalan dengan prinsip transparansi serta peningkatan pelayanan publik.
DPRD Barsel berharap setelah ditetapkan sebagai Perda, implementasi penyelenggaraan kearsipan di seluruh OPD dapat berjalan optimal dan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas administrasi pemerintahan.
Dengan disepakatinya Ranperda ini, Barito Selatan menjadi salah satu kabupaten di Kalimantan Tengah yang memberi perhatian serius pada penataan sistem kearsipan daerah sebagai bagian dari reformasi birokrasi.[deni]