KUALA KAPUAS – Setelah dua tahun buron, langkah pelarian GG (31) akhirnya terhenti. Pria asal Kecamatan Timpah, Kapuas, itu ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas karena diduga menjadi pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang warga dalam sebuah pesta pernikahan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 5 Mei 2023, sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun Mareh RT 005 Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dalam insiden itu, korban Darsono bin Darmansyah mengalami luka tusuk pada punggung dan bawah ketiak kiri. Sementara itu, korban lainnya, Dedi bin Tebau, meninggal dunia setelah dipukul pelaku hingga mengalami luka serius di bagian wajah.
Sejak kejadian tersebut, pelaku melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kapuas. Setelah dua tahun buron, tim Resmob berhasil meringkusnya pada Senin, 10 September 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Mareh RT 003 Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatreskrim AKP Riski Atmaka Rahadi membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku diamankan setelah dua tahun melarikan diri. Saat ini yang bersangkutan sudah dalam proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, motif penganiayaan diduga dipicu rasa tersinggung setelah korban menegur pelaku. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian berlumuran darah serta visum et repertum (VER).
Catatan kepolisian mengungkapkan, pelaku yang pernah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan di wilayah hukum Polsek Timpah. Kini, ia kembali berhadapan dengan hukum dan terancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.[zulkifli]
Tags
Peristiwa
