PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali menyita sejumlah aset milik PT Investasi Mandiri (PT IM) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas tambang Zircon, Ilmenite, dan Rutil.
Penyitaan dilakukan pada Selasa (9/9/2025) di pabrik pengolahan PT IM di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas. Selain pabrik, penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.
Barang-barang yang disita antara lain genset Mitsubishi 250 KVA, genset Weichai 500 KVA, lima unit dryer lengkap dengan conveyor, 48 unit shaking table atau meja goyang berikut dinamo, serta puluhan jumbo bag berisi komoditas tambang. Sejumlah dokumen penting terkait transaksi perusahaan juga turut diamankan.
Penyidikan terhadap PT IM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025. Melalui surat itu, Kejati Kalteng resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan atas dugaan korupsi dalam aktivitas penjualan dan ekspor komoditas tambang sejak 2020 hingga 2025.
PT Investasi Mandiri tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Zircon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
Izin tersebut diterbitkan Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalteng pada 2020.
Namun, perusahaan ini diduga tidak sepenuhnya menggunakan hasil tambang dari lokasi berizin. PT IM justru membeli dan menampung hasil tambang masyarakat di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas melalui CV Dayak Lestari dan sejumlah pemasok lain. Aktivitas tersebut menggunakan persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Kalteng sebagai dasar legalitas.
Penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dalam penerbitan RKAB yang kemudian dimanfaatkan PT IM untuk melegalkan penjualan, baik ke pasar lokal maupun ekspor ke sejumlah negara.
Berdasarkan laporan tahunan 2024 milik PYX Resources yang terdaftar di Bursa Saham Nasional Australia dan Bursa Saham London, PT IM disebut sebagai salah satu aset perusahaan tersebut. Kantor kedua entitas itu juga diketahui berada di gedung yang sama di Palangka Raya.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, SH, MH, menegaskan pihaknya terus menelusuri aset dan mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi tersebut.
“Proses penyidikan dipastikan akan terus berlanjut hingga semua pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.[deni]