Sakernas 2025 Hadirkan Konsep Baru Ketenagakerjaan, BPS Kapuas Siapkan Petugas dengan Pelatihan Intensif

Sakernas 2025 Hadirkan Konsep Baru Ketenagakerjaan, BPS Kapuas Siapkan Petugas dengan Pelatihan Intensif

KEPALA BPS Kapuas Ahmad Nasrulah saat membuka Pelatihan Petugas Sakernas, Agustus 2025.| foto : zulkifli 

KUALA KAPUAS - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kapuas melaksanakan Pelatihan Petugas Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025 dengan fokus pada pemahaman konsep baru ketenagakerjaan dan pemanfaatan teknologi digital.

Pelatihan yang berlangsung secara kombinasi daring dan tatap muka ini ditutup dengan kegiatan tatap muka di Ballroom Fovere Hotel Kuala Kapuas, Senin (4/8/2025), dan dibuka resmi oleh Kepala BPS Kapuas, Ahmad Nasrullah.

Ahmad menjelaskan, Sakernas tahun ini mengadopsi resolusi baru dari International Conference of Labour Statisticians (ICLS) ke-19, ke-20, dan ke-21. Reformasi konsep ini mencakup pengukuran terhadap tenaga kerja kurang termanfaatkan, status pekerjaan, dan sektor ekonomi informal.

“Konsep seperti angkatan kerja potensial dan metode pengukuran setengah pengangguran kini lebih diperjelas. Ini penting untuk menghasilkan indikator yang benar-benar mencerminkan kondisi riil,” jelasnya.

Instrumen pengumpulan data juga mengalami digitalisasi penuh dengan penggunaan metode Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI) berbasis aplikasi FASIH. Petugas lapangan diwajibkan mencatat NIK secara akurat untuk memadankan data dengan administrasi kependudukan nasional.

Sebanyak 38 peserta mengikuti pelatihan, yang terdiri atas Petugas Pencacah Lapangan (PPL), Pengawas Lapangan (PML), instruktur, dan panitia. Seluruh peserta diwajibkan lulus uji kompetensi sebelum terjun ke lapangan pada 8–31 Agustus 2025.

Dengan mengusung indikator seperti Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK), Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), dan Employment to Population Ratio (EPR), data Sakernas menjadinya  rujukan penting dalam perencanaan pembangunan, termasuk pemantauan indikator SDGs dan RPJMN.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama