RPJMD Kapuas 2025–2029 Ditetapkan, Bupati Wiyatno Tegaskan Pembangunan Berkelanjutan

RPJMD Kapuas 2025–2029 Ditetapkan, Bupati Wiyatno Tegaskan Pembangunan Berkelanjutan

BUPATI Kapuas, HM Wiyatno menyampaikan pidato pada rapat paripurna DPRD Kapuas.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS – Pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas resmi menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Penandatanganan persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Gedung DPRD Kapuas, Jalan Tambun Bungai, Senin (11/8/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes, serta dihadiri seluruh anggota dewan. Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Kapuas, H. Muhammad Wiyatno, Sekretaris Daerah Dr. Usis I. Sangkai, para staf ahli, asisten, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Forkopimda Kabupaten Kapuas juga turut menyaksikan jalannya sidang paripurna ini.

Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, menegaskan bahwa penetapan RPJMD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, termasuk prosedur evaluasi rancangan peraturan daerah terkait rencana pembangunan jangka panjang maupun menengah.

Dalam pidatonya, Bupati Kapuas, H. Muhammad Wiyatno, menekankan bahwa RPJMD 2025–2029 lahir dari proses demokrasi pembangunan daerah, yang mencerminkan semangat check and balance, kolaborasi, dan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan.

“RPJMD ini adalah fondasi untuk mewujudkan visi jangka panjang Kabupaten Kapuas yang sejahtera, unggul, mandiri, dan berkelanjutan,” ujar Wiyatno.

Ia menegaskan, dokumen RPJMD bukan hanya sekadar perencanaan teknis, melainkan kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat dalam menentukan arah pembangunan lima tahun ke depan. Di dalamnya termuat visi, misi, tujuan, serta strategi pembangunan yang akan dilaksanakan dengan prinsip gotong royong dan keberlanjutan.

“Kami menyambut baik rekomendasi, saran, dan masukan yang telah diberikan. Semua itu akan menjadi acuan penting untuk penyempurnaan pelaksanaan dokumen RPJMD, yang menjadi perhatian serius demi keberhasilan pembangunan daerah,” tegasnya.

Usai disetujui bersama, rancangan Perda RPJMD akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan fasilitasi dan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Evaluasi ini bertujuan menguji kesesuaian peraturan, termasuk aspek teknis dan legalitas, yang hasilnya akan dituangkan dalam keputusan gubernur.

“Dengan selesainya proses evaluasi tersebut, RPJMD Kabupaten Kapuas akan resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” pungkas Bupati Wiyatno.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama