SEKDA Kapuas Dr. Usis I Sangkai membuka sosialiasi Permen LHK 14/2024 di Aula Bapperida Kapuas.| foto : istimewa
KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Usis I Sangkai membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bapperida Kapuas, Selasa (12/8/2025), dihadiri kepala perangkat daerah, pimpinan pelaku usaha di sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, serta sektor terkait lainnya.
Membacakan sambutan Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, Sekda Usis I Sangkai menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha serta masyarakat terhadap regulasi baru.
“Sehingga mereka memahami kewajiban, menghindari sanksi, dan berkontribusi pada pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia merinci, tujuan sosialisasi meliputi peningkatan pemahaman isi peraturan, mendorong kepatuhan, mencegah pelanggaran, memastikan penerapan sanksi yang adil, memperkuat pengawasan, mengajak partisipasi aktif, serta membangun sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha.
Usis juga menekankan, sesuai Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota berwenang mengawasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan perizinan berusaha. Denda administratif termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang wajib disetor ke kas negara.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kapuas, Karolinae, menambahkan pihaknya telah menyosialisasikan aturan tersebut kepada organisasi perangkat daerah dan pelaku usaha.
“Setiap permasalahan di lapangan harus segera dibenahi agar tidak menambah pelanggaran administratif,” pesannya.
Pemkab Kapuas berharap sosialisasi ini mampu membentuk kepatuhan hukum, meningkatkan efektivitas pengawasan, dan mendorong partisipasi semua pihak demi kelestarian lingkungan hidup.[zulkifli]