KUALA KAPUAS - Berawal dari kunjungan ke rumah orang tua korban, seorang pemuda berinisial ABS alias BG (27) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan disertai kekerasan terhadap seorang wanita inisial A (24)
di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Peristiwa bermula pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 10.11 WIB. Pelaku datang ke rumah orang tua korban yang berada di Jalan Jepang, Pulau Telo Baru. Saat berada di rumah tersebut, pelaku sempat ditegur oleh ibu korban, N karena tertidur di ruang tamu. Namun alih-alih keluar, pelaku justru masuk ke kamar korban yang saat itu sedang beristirahat sambil bermain ponsel.
Entah setan apa yang merasuk dikepala ABS
tiba-tiba, pelaku melepas celana dan mendekati korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian diketahui korban kala itu kaget berusaha bangun dan keluar kamar, namun pelaku langsung mencekik leher korban dengan tangan kanan, menariknya hingga terjatuh, kemudian menjambak rambut dan meraba bagian bawah tubuh korban.
Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban mencoba melawan dan berteriak minta tolong.
Teriakan tersebut akhirnya mengundang perhatian ibu dan ayah tirinya yang segera datang menyelamatkan korban dari cengkeraman pelaku.
Atas peristiwa itu, korban melaporkan kejadian ke Polres Kapuas. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Lintas Bahaur, Desa Dandang, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Saat melakukan aksinya, yang bersangkutan dalam keadaan mabuk dan menggunakan kekerasan terhadap korban,” beber Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, Kamis (24/7/2025).
Sebagai barang bukti, pihak kepolisian menyita satu lembar pakaian daster milik korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Catatan kepolisian menunjukkan bahwa pelaku bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada tahun 2019, ABS alias BG pernah divonis 22 bulan penjara atas kasus penganiayaan.
Kini pelaku ditahan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual demi melindungi keselamatan dan martabat warga, khususnya perempuan.[zulkifli]
Tags
Peristiwa