EKSEKUTIF dan pimpinan DPRD teken persetujuan Pertanggungjawaban APBD 2024 pada rapat paripurna ke-12 DPRD Kapuas tahun sidang 2025.| foto : zulkifli
KUALA KAPUAS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2025 yang digelar pada Jumat (13/6/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto. Hadir pula anggota dewan, unsur Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas, termasuk Bupati H. Muhammad Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, dan Pj Sekretaris Daerah Usis I Sangkai.
Ketua DPRD Ardiansah menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian akhir dari proses panjang pembahasan Ranperda yang telah dimulai sejak penyampaian jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi hingga pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Yang kemudian dilanjutkan dengan rapat pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kapuas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kapuas," ujar Ardiansah.
Ia menambahkan, “Sesuai jadwal Banmus, agenda rapat paripurna hari ini adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 serta penandatanganan persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.” katanya.
Laporan hasil pembahasan Banggar dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto. Dalam laporannya, ia menegaskan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 secara umum telah disetujui. Namun, DPRD menolak bagian terkait pembayaran hutang jangka pendek yang dilakukan oleh pejabat sebelumnya.
“Sebagai bentuk tanggung jawab dan fungsi DPRD secara konstitusional maka terhadap pelaksanaan pertanggungjawaban hutang jangka pendek APBD 2024 terkait pembayaran hutang jangka pendek oleh saudara Pj Bupati Kapuas dan saudara Sekretaris Daerah tetap kami nyatakan ditolak dan tidak disetujui,” ungkap Berinto tegas.
Pendapat akhir fraksi disampaikan secara bergiliran oleh tujuh fraksi melalui juru bicara masing-masing, yakni Hj Rusidah (Golkar), Thosibae Limin (PDI Perjuangan), I Nyoman Salop (NasDem), Yunaningisih (Gerindra), H. Ahmad Zahidi (PAN), Suprianto (PKB), dan H. Pahmi (Fraksi Gabungan Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera).
Keseluruhan fraksi pada prinsipnya menerima dan menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda, sembari memberikan sejumlah catatan strategis dan harapan terhadap peningkatan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan.
Sebagai penutup agenda, rapat paripurna ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.[zulkifli]