BUNTOK – PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai rencana aksi damai oleh masyarakat Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, yang mempersoalkan dugaan penggarapan lahan di Desa Bipak Kali dan dugaan pencemaran lumpur di wilayah Desa Muara Singgan.
Perusahaan menjelaskan bahwa isu yang berkembang telah menimbulkan kesan seolah-olah PT MUTU mengambil hak masyarakat dan menyebabkan pencemaran lingkungan, sehingga perlu diluruskan untuk mencegah kesimpangsiuran informasi.
“Untuk itu, perusahaan memandang perlu untuk menyampaikan klarifikasi atas permasalahan tersebut agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran berita yang berakibat pada su’uzon,” kata Head External Relation dan Land Acquisition Departement Head, Ahmad Husen di Buntok, Rabu (18/6/2025).
Terkait dugaan penggarapan lahan secara sepihak, PT MUTU menyatakan telah melakukan inventarisasi sebelum pembebasan lahan dan berkoordinasi dengan pemerintah desa administratif.
Lokasi lahan yang dipersoalkan termasuk wilayah Desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purey, Kabupaten Barito Utara, bukan Barito Selatan.
Surat komplain diterima dari Indra Ollo dan Rudi Hartono serta ditembuskan ke Polres Barito Selatan, namun PT MUTU menyarankan pelaporan ke PKS Barito Utara secara resmi. Meski demikian, pelaporan tersebut tidak dilakukan dan masyarakat memilih menggelar aksi damai.
Adapun isu dugaan pencemaran lumpur bermula dari laporan via WhatsApp pada 18 Juni 2021 mengenai kondisi air keruh di Sungai Muara Singgan. Sejak saat itu dilakukan serangkaian pertemuan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan serta pengujian laboratorium.
Hasil pengujian menyatakan air sungai masih layak dan tidak ditemukan kerusakan lahan akibat aktivitas operasional perusahaan.
Pertemuan terakhir pada 12 Desember 2023 menghasilkan rencana program CSR pengembangan ekonomi warga, namun masyarakat menolak karena menginginkan kompensasi atas lahan.
Perusahaan menyampaikan bahwa pemberian CSR/PPM dalam bentuk uang tunai tidak diperbolehkan dan harus mengikuti 8 pilar program sesuai Kepmen ESDM Nomor 1824 Tahun 2018.
CSR Officer PT MUTU, Beni Toalang, menegaskan bahwa perusahaan merupakan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan wajib memenuhi seluruh regulasi, termasuk pengelolaan lingkungan dan pelepasan hak lahan.
“Kita wajib memenuhi semua peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk di antaranya dalam pengelolaan lingkungan dan pelepasan hak atas lahan. Tentu PT MUTU tunduk dan patuh kepada Undang-Undang yang berlaku,” ucap Beni Toalang.
“Untuk itu, PT MUTU selalu menerapkan prinsip praktik penambangan yang baik (good mining practice) agar dapat meminimalisir dampak lingkungan dan sosial pada area perusahaan,” demikian disampaikan Ahmad Husen dan Beni Toalang.[deni]
Tags
Kalimantana