BUNTOK – PT Multi Tambangjaya Utama (PT MUTU) menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, baik dalam pengelolaan lingkungan hidup maupun keterbukaan terhadap media, menyusul unggahan media sosial “Info X” yang menyinggung isu pencemaran limbah dan dugaan pelarangan wartawan meliput aksi damai.
Perusahaan merasa perlu memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat atas konten video yang diunggah di akun Instagram dan TikTok “Info X” pada 18 Juni 2025 yang menampilkan aliran sungai dan wawancara warga terkait dugaan pencemaran limbah.
“Mengenai pemberitaan unggahan di media sosial tersebut, perusahaan memandang perlu untuk menyampaikan klarifikasi atas permasalahan tersebut agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran berita yang berakibat kesalahpahaman,” kata Head External Relation dan Land Acquisition Departement Head, Ahmad Husen di Buntok, Kamis (19/6/2025).
Ahmad Husen menjelaskan bahwa video aliran sungai yang ditampilkan bukan berada di Desa Muara Singgan sebagaimana disebutkan dalam unggahan tersebut.
Sedangkan terkait peliputan, tidak ada pelarangan, dan terjadi kesalahpahaman di lapangan karena masuknya area operasional perusahaan harus melalui izin resmi manajemen.
Pihak perusahaan menyampaikan bahwa lokasi yang dimaksud dalam video berada di simpang Aster, jalan hauling PT MUTU Km.79, dan belum ada pemberitahuan resmi kepada pihak keamanan mengenai kehadiran wartawan yang meliput di area tersebut.
“Kita wajib memenuhi semua peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk di antaranya dalam pengelolaan lingkungan. Tentu PT MUTU tunduk dan patuh kepada Undang-Undang yang berlaku,” ucap CSR Officer PT MUTU, Beni Toalang.
“Untuk itu, PT MUTU selalu menerapkan prinsip praktik penambangan yang baik (good mining practice) agar dapat meminimalisir dampak lingkungan dan sosial pada area perusahaan,” pungkas Ahmad Husen dan Beni Toalang.[deni]
Tags
kabar kalteng