Musrenbang RPJMD 2025–2029 Pemkab Kapuas, Tegaskan Komitmen Pembangunan Terarah dan Partisipatif

Musrenbang RPJMD 2025–2029 Pemkab Kapuas, Tegaskan Komitmen Pembangunan Terarah dan Partisipatif

SUASANA Pembukaan Musrenbang RPJMD 2025–2029 Kabupaten Kapuas.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS — Pemerintah Kabupaten Kapuas melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Tahun 2025–2029, Selasa (17/6/2025). 

Kegiatan yang berlangsung di Hall Rumah Jabatan Bupati ini merupakan salah satu tahapan strategis dalam perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Bupati Kapuas, H. Muhammad Wiyatno, S.P, secara resmi membuka forum Musrenbang yang dihadiri berbagai unsur pemerintah daerah, perwakilan DPRD, tokoh masyarakat, akademisi, hingga perwakilan dunia usaha dan pemuda. Dalam sambutannya, Bupati menegaskan pentingnya dokumen RPJMD sebagai arah pijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

“Dokumen RPJMD yang kami susun tidak hanya menjawab kebutuhan lokal Kabupaten Kapuas, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam pencapaian pembangunan provinsi dan nasional,” ujar Bupati Wiyatno.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kapuas, Muhammad Ahmad Saribi, dalam laporannya menjelaskan bahwa Musrenbang ini bertujuan untuk menjaring masukan, saran, dan pandangan dari berbagai komponen masyarakat guna penyempurnaan Rancangan RPJMD Tahun 2025–2029.

“Selain itu, forum ini juga menjadi wadah silaturahmi, komunikasi, dan sinergi seluruh elemen masyarakat dalam menyatukan langkah demi mewujudkan pembangunan yang merata di Kabupaten Kapuas,” terang Saribi.

Tahapan Penyusunan Dokumen RPJMD Kabupaten Kapuas 2025–2029
Musrenbang ini merupakan salah satu bagian penting dari keseluruhan tahapan penyusunan RPJMD, yang meliputi:

1. Forum Konsultasi Publik Ranwal RPJMD (25 April 2025)
2. Pengajuan Ranwal RPJMD kepada DPRD untuk mendapatkan kesepakatan (21–22 Mei 2025)
3. Penyempurnaan Ranwal RPJMD berdasarkan hasil kesepakatan dengan DPRD.
4. Konsultasi Ranwal RPJMD dengan Gubernur (26 Mei 2025).
5. Penyempurnaan Ranwal RPJMD berdasarkan hasil konsultasi dengan Gubernur.
6. Forum PD/Lintas PD RPJMD (16 Juni 2025).
7. Musrenbang RPJMD
8. Penyusunan Rancangan RPJMD.
9. Perumusan Ranhir RPJMD.
10. Penyampaian dan Pembahasan Ranperda tentang RPJMD kepada DPRD.
11. Evaluasi Ranperda tentang RPJMD dengan Gubernur.
12. Evaluasi lanjutan Ranperda tentang RPJMD dengan Gubernur

Dokumen RPJMD tersebut akan menjadi pedoman utama dalam pengambilan kebijakan pembangunan di Kabupaten Kapuas, serta memastikan bahwa setiap langkah pembangunan berjalan selaras dengan visi dan misi kepala daerah.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama