KOTABARU - Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Selatan resmi melantik kepengurusan baru Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotabaru masa bakti 2024–2029 yang berlangsung di Gedung Ratu Intan, Selasa (17/6/2025).
Pelantikan pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotabaru ini menjadikan momen penting dalam memperkuat kelembagaan adat di daerah, sekaligus mengukuhkan peran strategis DAD dalam menjaga nilai-nilai budaya Dayak serta mendukung pembangunan yang inklusif.
Turut hadir dalam acara pelantikan, Forkopimda, Camat Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Sigam, perwakilan Dinas Kominfo, Kesbangpol, Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, para Ormas Kotabaru dan Ketua Umum (Ketum) DAD Provinsi Kalimantan Selatan, yang secara langsung memimpin pengambilan sumpah janji dan jabatan.
Di kesempatan itu, Ketua Umum Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Kadir mengatakan bahwa sinergi antara pengurus Provinsi dan Kabupatèn harus terus diperkuat untuk memastikan eksistensi hukum adat dan budaya Dayak yang tetap terjaga di tengah dinamika modernisasi.
Ia juga menyampaikan bahwa pelantikan ini menjadi momen penting dalam memperkuat kelembagaan adat di daerah dan sekaligus mengukuhkan peran strategis DAD dalam menjaga nilai-nilai budaya Dayak serta mendukung pembangunan yang inklusif.
"Kami juga berharap DAD Kabupaten Kotabaru bisa menjadi mitra aktif bersama pemerintah daerah dalam menjaga kerukunan, meredam potensi konflik, dan memperkuat pelaksanaan hukum adat secara bijak dan adil," jelasnya.
Di kesempatan itu, pembacaan Surat Keputusan (SK) yang dibacakan oleh Robby Mah Jaya Naki, S.D.H., empat surat keputusan (SK) dan sekaligus SK tentang struktur dan komposisi pengurus DAD Kabupaten Kotabaru beserta pengurus DAD tingkat Kecamatan, diantaranya Kecamatan Bakau, Pamukan Utara, Kelumpang Hulu, dan Hampang.
Keputusan ini berdasarkan hasil rapat formatur pada 22 April 2025 yang menetapkan Muhammad Yani sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotabaru masa bakti 2024–2029. Sekaligus struktur organisasi DAD Kabupaten Kotabaru masa bakti 2024–2029 yang terdiri dari
Dewan Pertimbangan : Bupati Kotabaru, Wakil Bupati, Kapolres, Dandim 1004/Kotabaru, Danlanal Kotabaru, Kejari Kotabaru, dan tokoh masyarakat Kotabaru H Rustam Effendi.[zainuddin]
Tags
kotabaru