KUALA KAPUAS – Seorang pria berinisial W (43), warga Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kapuas karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 13 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Handel Semangat, Perumahan Griya Sederhana, Kelurahan Selat Dalam. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.
"Barang bukti yang kami temukan antara lain satu paket sabu dengan berat brutto 3,08 gram, satu timbangan digital, satu toples bening, sendok dari sedotan, serta satu unit handphone dan sepeda motor," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo mewakili Kapolres Kapuas AKBP Geda Eka Yudarma dalam keterangan tertulis pada Sabtu (14/6/2025).
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp2,5 juta, yang diduga terkait dengan transaksi narkotika. W sendiri diketahui berprofesi sebagai pedagang.
Bilang AKP Hengky, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan mendapati W beserta barang bukti di tempat kejadian perkara," ungkapnya lagi.
Kini, terlapor telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, hingga menjual narkotika golongan satu.[zulkifli]
Tags
Peristiwa