KUALA KAPUAS – Padahal sudah dua kali keluar masuk penjara tak membuat pria berinisial AKH (23) jera. Residivis pencurian asal Desa Manyahi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, itu kembali berulah dan harus berurusan lagi dengan aparat kepolisian.
Ia ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang membackup Polsek Mantangai, pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 18.15 WIB, di Jalan Patih Rumbih Gang 2, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat.
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut atas laporan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Mess Plasma Blok Cempaka 3 PT. Globalindo Agung Lestari, Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, pada Sabtu 19 April 2025. Kala itu, korban bernama Khairani (40), warga Hulu Sungai Utara, kehilangan sebuah ponsel OPPO A18 saat tertidur lelap.
“Pelaku masuk melalui jendela yang tidak terkunci, dengan memanfaatkan ember cat sebagai pijakan. Ia mengambil handphone korban yang tengah terlelap,” jelas Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, Rabu (14/5/2025).
AKH bukan orang baru di dunia kriminal. Ia sudah dua kali dipenjara karena kasus serupa—pertama pada 2020 dengan vonis 2 tahun 10 bulan, dan kedua pada 2022 dengan vonis 1 tahun 8 bulan. Namun, pengalaman mendekam di balik jeruji tak membuatnya kapok.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A18 warna hitam beserta kotaknya. Atas perbuatannya, pelaku kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.[zulkifli]
Tags
Peristiwa