DPRD Kalteng Tetapkan Rencana Kerja dan Bahas Raperda Pengelolaan Pertambangan Ramah Lingkungan

DPRD Kalteng Tetapkan Rencana Kerja dan Bahas Raperda Pengelolaan Pertambangan Ramah Lingkungan

PALANGKA RAYA - Proses perencanaan besar dalam pengelolaan sumber daya alam dan arah pembangunan di Kalimantan Tengah (Kalteng) memasuki tahap penting melalui Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (24/3/2025) ini berhasil menetapkan sejumlah agenda strategis, termasuk fokus pada tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menyampaikan bahwa DPRD secara resmi telah menetapkan Rencana Kerja Lima Tahun dan Rencana Kerja Satu Tahun DPRD Provinsi Kalteng. Dokumen perencanaan ini diharapkan menjadi acuan dalam memastikan kesinambungan program-program prioritas daerah serta menjadi panduan kerja legislatif dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan.

Salah satu keputusan penting dalam rapat tersebut adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan. Raperda ini disiapkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan sektor pertambangan, dengan pendekatan yang lebih ramah lingkungan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

“Agar pengelolaan pertambangan lebih efisien dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kalteng, Rapat Paripurna kali ini juga menjadi momentum penting bagi kolaborasi antara eksekutif dan legislatif,” tegas Arton dalam sambutannya.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, H. M. Katma F. Dirun, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur untuk Tahun Anggaran 2024. Laporan ini menjadi alat evaluasi menyeluruh atas kinerja Pemerintah Provinsi Kalteng, khususnya dalam aspek pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

“LKPJ ini berisi informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, termasuk tantangan dan solusi yang telah disusun untuk mencapai visi dan misi pembangunan dalam RPJPD 2005–2025 dan RPJMD 2021–2026,” jelas Katma.

Rapat juga ditandai dengan serah terima dan penandatanganan berita acara LKPJ oleh Gubernur Kalteng kepada Pimpinan DPRD. Penyerahan ini menandai dimulainya pembahasan lanjutan oleh DPRD, yang diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konstruktif guna memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mendorong kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah secara berkelanjutan.[andre]
Lebih baru Lebih lama