Satresnarkoba Polres Pulang Pisau Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Desa Pahawa

Satresnarkoba Polres Pulang Pisau Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Desa Pahawa

PULANG PISAU - Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berhasil mengamankan terduga pelaku tidak pidana narkotika di Desa Pahawa Jalan Padat Karya RT 01, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.

Terduga pelaku berinisial J alias E, berhasil diamankan pada Minggu 5 April 2024 pada pukul 21.00 WIB.

Kasihumas Polres Pulang Pisau, AKP Daspin menjelaskan, kronologi penangkapan terduga pelaku bermula pada saat anggota Satresnarkoba melaksanakan patroli di Kecamatan Banama Tingang, dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan peredaran narkotika di Desa  Pahawa.

Kemudian, lanjutnya, dari laporan masyarakat tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku yang mengaku atas inisial J alias E, yang tengah berada dipinggir Jalan Padat Karya  sedang berjualan narkotika jenis sabu.

"Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pulpis, turut menyaksikan ketua RT setempat. Dan, saat digeledah ditemukan barang berupa 9 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,32 gram," beber Daspin.

Selain itu, tambahnya, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah dompet warna biru bermotif, 1 buah HP, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

"Selanjutnya terduga J alias E beserta barang bukti digekandang ke Polres Pulang Pisau guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk tersangka sendiri akan diterapkan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.[manan]
Lebih baru Lebih lama