Ini Tiga Raperda yang Disetujui menjadi Perda Provinsi Kalteng

Ini Tiga Raperda yang Disetujui menjadi Perda Provinsi Kalteng

PENANDATANGANAN persetujuan bersama Gubernur dengan DPRD terhadap 3 Raperda Provinsi Kalteng.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-4 Masa persidangan I Tahun Sidang 2024 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (2/4/2024). 

Rapur yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno itu beragendakan Penandatanganan Persetujuan Bersama Gubernur dengan DPRD terhadap tiga Raperda Provinsi Kalteng, masing-masing tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak di Kalteng, Daerah Aliran Sungai dan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi serta mendengarkan Pendapat akhir/Pidato Gubernur atas Penandatanganan Persetujuan Bersama Gubernur Kalteng dengan DPRD terhadap tiga Raperda.

"Hari ini, kita semua patut berbangga hati bahwa dengan disetujuinya tiga Raperda ini menjadi Perda, maka ini menggambarkan bahwa kita terus berusaha mewujudkan pembangunan dengan roh desentralisasi di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila ini," tutur Wagub.

"Terlebih lagi secara khusus Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah yang menjadi raperda inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Demikian juga dengan kedua Raperda yang lain, yang berasal dari usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat Kalimantan Tengah ini juga," bebernya.

Disampaikan bahwa Perda merupakan salah satu bentuk kebijakan yang diambil itu tentunya bertujuan tidak lain dan tidak bukan demi kemajuan masyarakat Kalteng kedepan.

"Diharapkan dengan adanya tiga Perda ini nantinya bisa membuat tata kelola Pemerintahan kita menjadi tambah baik, tertata, dan akuntabel," tandasnya.[kenedy/adv]

Lebih baru Lebih lama