Serbusaka Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen, DPRD Kotabaru Rekomendasikan ke Bupati

Serbusaka Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen, DPRD Kotabaru Rekomendasikan ke Bupati

KOTABARU - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 15 persen. Salah satu alasannya, yakni kebutuhan hidup layak di Kotabaru.

Hal ini mereka ungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kotabaru, Senin (27/11/2023).

Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis mengatakan, pihaknya merekomendasikan ke Bupati Kotabaru berdasarkan tuntutan buruh sawit tersebut.

"Kami DPRD dan Bupati bukan yang memutuskan UMK tersebut, namun kami hanya merekomendasi ke Provinsi, Dewan Pengupahan Provinsi yang memutuskan," terang Syairi.

Ia juga berharap rekomendasi Bupati tentang UMK ini berdasarkan penelitian baik dari dewan pengupahan, dan staf Bupati yang membidangi buruh di Kotabaru dapat menerima hak sesuai tuntutan hidup saat ini.

"Mengingat Kotabaru terdiri dari pulau-pulau yang wilayahnya sangat luas, otomatis kebutuhan hidup sangat tinggi. Semoga rekomendasi kita ini mudah-mudahan hasilnya berpihak kepada buruh kita," pungkasnya.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama