Disetujui, Ketua DPRD Kotabaru Pastikan Gaji Kades dan Aparat Desa Naik

Disetujui, Ketua DPRD Kotabaru Pastikan Gaji Kades dan Aparat Desa Naik

KOTABARU - DPRD Kabupaten Kotabaru bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyetujui kenaikan penghasilan tetap Kepala Desa beserta aparatur desa mulai tahun 2024.

Kenaikan penghasilan tetap Kepala Desa bersama Aparatur Desa tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis usai menghadiri sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bagi Kades dan Perangkat Desa di Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Rabu (22/11/2023).

"Kenaikan ini khusus bagi Kades beserta Aparatur Desa naik menjadi Rp5,8 juta per bulan," terang Syairi.

Dijelaskannya, kenaikan tersebut berdasarkan penghitungan kemampuan keuangan daerah, dan Ia berharap dengan meningkatnya pendapatan daerah, maka bisa diperhitungkan dan dinaikkan dengan berkaca dari pendapatan daerah saat ini dibandingkan dengan kabupaten tetangga yang mana saat ini kurang lebih Rp15 juta.

“Saya harap ini bisa diperhitungkan kembali terhadap kemampuan daerah kita, tapi Alhamdulillah tahun depan sudah ada kenaikan mulai dari Kades hingga jajaran RT," pungkasnya.[zainuddin]

Lebih baru Lebih lama