Dilaporkan Menipu Toko Kosmetik di Kapuas, Residivis Wanita Ini Ditangkap di Batola

Dilaporkan Menipu Toko Kosmetik di Kapuas, Residivis Wanita Ini Ditangkap di Batola

TERDUGA pelaku penipuan di Kabupaten Kapuas saat diamankan polisi.| foto : polreskps

KUALA KAPUAS - Tak kapok pernah mendekam di penjara karna kasus pencurian, wanita berinisial NM alias M (35) kembali berulah, melakukan penipuan dengan modus memesan kosmetik senilai jutaan rupiah, lalu kabur membawa barang yang dipesan tanpa membayar. 

Namun, aksi NM, wanita asal Kecamatan Mandastana, Batola, Kalsel ini tak berjalan mulus, jejak dan identitasnya terendus enam hari sempat buron iapun ditangkap polisi pada 2 Juni 2023 malam saat berada di perumahan Jalan Raya Ray 4 Kelurahan Puntik Tengah Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.

"Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas membackup Unit Reskrim Polsek Selat dan di backup Unit Resmob Satreskrim Polres Batola Polda Kalsel telah melakukan penangkapan diduga pelaku tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas. Identitas tersangka NM alias M wanita 35 tahun," kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Sabtu (3/6/2023).

Dilanjutkannya, aksi penipuan yang dilakukan NM warga asal Batola Kalsel ini terjadi pada Sabtu, 27 Mei 2023 siang, di sebuah toko kosmetik di Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kala itu seorang perempuan yang tidak dikenal datang ke toko kosmetik milik korban dengan memilih dan memesan barang berupa kosmetik dan meminta kepada pelapor untuk mengeluarkan satu persatu kosmetik yang terlapor pesan.

Setelah barang terkumpul lalu barang tersebut pelapor packing kemudian pelapor menyerahkan kepada terlapor.

Lalu terlapor mamberitahukan kepada pelapor bahwa terlapor hendak ke luar sebentar sambil membawa barang kosmetik tersebut ke luar toko. 

Kemudian pelapor baru menyadari bahwa terlapor tidak membayar semua pesanan yang telah dibawa oleh terlapor dan pelapor mencari terlapor ke luar toko, satelah dicari-cari ternyata terlapor sudah tidak ada lagi atau melankan diri.

Barang milik korban yang diambil terlapor berbagai jenis kosmetik dengan total nilai seharga Rp6.285 000.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Selat.

Berdasarkan data kepolisian terlapor NM alias M yang kini sudah berstatus tersangka pernah divonis 4 bulan pada tahun 2019 di wilayah Batola, karna tersandung kasus Pencurian.

"Tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polsek Selat dan menjalani penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama