Parah! Oknum Guru Ini Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur sampai Hamil

Parah! Oknum Guru Ini Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur sampai Hamil

PULANG PISAU - Sugimin Wisnu Hadi alias Wisnu (52), seorang oknum guru ngaji warga Jalan Gatot Subroto RY 5 RW 2, Desa Mulyasari Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), diduga telah menyetubuhi seorang perempuan berusia 15 tahun yang tidak lain santrinya sendiri hingga hamil 6 bulan.
 
Terduga pelaku, melakukan aksi bejatnya itu sebanyak 4 kali di lokasi berbeda. Pertama dilakukannya pada awal November 2022 pukul 14.00 WIB. Kemudian lagi, seminggu setelah kejadian pertama, terduga kembali melakukan perbuatannya di jam yang sama.

Selanjutnya, pada awal bulan Februari 2023 terduga pelaku lagi-lagi melakukan perbuatan bejatnya hingga berlanjut pada hari Senin 8 Mei 2023.

Kapolres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah, AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim, AKP Sugiharso membenarkan bahwa telah terjadi kasus persetubuhan yang dilakukan terduga pelaku terhadap santrinya sendiri yang diketahui berinisial AKS (15) sampai hamil.

"Terduga pelaku ini kami amankan di Desa Mulya Sari setelah mendapat laporan dari ibu kotban, dan dari hasil visum, korban sudah hamil 6 bulan," ungkap Sugi sapaan akrab Kasatreskrim Polres Pulang Pisau kepada awak media, Jumat (2/6/2023).

Dia menjelaskan, korban diketahui merupakan salah satu murid pelaku yang ternyata masih berstatus pelajar. Dari pengakuan terduga pelaku, kata Sugi, aksi bejatnya dilakukan sejak November 2022 hingga Mei 2023.

"Awalnya terduga pelaku ini menelepon korban untuk datang ke rumahnya dengan alasan untuk membantu memasak, karena istri terduga tengah berada di Pulau Jawa. Setiba di rumah terduga korban malah mendapatkan bujuk rayu untuk melakukan hubungan badan dengan janji akan dinikahi dan akan bertanggung jawab serta diberikan uang jajan sehari-hari, hingga akhirnya terduga pelaku berhasil menyetubuhi korban," bebernya.

Sampai terjadi berulang kali itu, kata Sugi, terduga pelaku menggunakan modus yang sama, yakni dengan janji dinikahi, bertanggung jawab serta diberi uang jajan sehari hari sampai akhirnya korban diketahui hamil 6 bulan.

"Bahkan terduga pelaku pada 8 Mei itu membawa korban ke penginapan yang ada di Jalan Poros Bahaur, tepatnya Desa Gandang Kecamatan Maliku. Dirinya menyewa kamar dan kembali melakukan aksi bejatnya," jelasnya.

"Saat ini terduga pelaku sudah kami tahan di Mapolres setempat dan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Pasal 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.[manan]
Lebih baru Lebih lama