Legislator Balangan Ini Sosialisasikan Raperda tentang PGRM

Legislator Balangan Ini Sosialisasikan Raperda tentang PGRM

ANGGOTA DPRD Balangan, Nikmah, saat melakukan  sosialisasi Raperda Inisiatif.| foto : istimewa

PARINGIN - Anggota DPRD Kabupaten Balangan, Nikmah melakukan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat (PGRM) kepada warga di Kelurahan Harapan Baru RT 11, Kecamatan Paringin Selatan, Sabtu (6/5/2023).

Dalam sosialisasi Raperda Inisiatif DPRD tersebut, Nikmah telah menerima masukan, saran dari warga Kelurahan Harapan Baru. 

Menurut Nikmah, di era zaman sekarang banyak masyarakat kurang mengambil andil  dalam kegiatan gotong royong, terutama generasi milenial. 

"Dikarenakan kurangnya kesadaran dan banyaknya agen-agen Event Organizer di setiap kegiatan," ujarnya. 

Justru itu Ia mensosialisasikan agar kekompakan para masyarakat dalam bergotong royong tersebut sangat berdampak bagi makhluk sosial lainya.

Bahkan baginya, Raperda Inisiatif DPRD tentang PGRM ini apabila menjadi Perda sangat membantu masyarakat dalam payung hukum dalam pemberdayaan gotong royong di masyarakat.[agus/adv]
Lebih baru Lebih lama