Cabuli Murid Pakai Modus Isi Tenaga Dalam, Oknum Guru Silat Dijebloskan ke Penjara

Cabuli Murid Pakai Modus Isi Tenaga Dalam, Oknum Guru Silat Dijebloskan ke Penjara

MA (52) pelaku tindak.pidana pencabulan di Kapuas diamankan polisi.| foto : polreskps

KUALA KAPUAS - Oknum guru beladiri berinisial MA alias B (52) di Kabupaten Kapuas, Kalteng diduga mencabuli muridnya sendiri. Kini Ia dijebloskan ke penjara. MA warga Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat itu ditangkap di kediamannya, Kamis 25 Mei 2023.

Aksi cabul pelaku MA dilakukannya dengan meremas payudara korban dengan alasan akan mengisi tenaga dalam ke dalam tubuh si korban.
 
Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Sabtu (26/5/2023) mengatakan, Unit PPA Satreskrim Polres Kapuas sudah menahan oknum guru beladiri  berinisial MA (52) yang merupakan pelatih pencak silat yang tersandung kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban anak perempuan masih di bawah umur domisili masih di Kecamatan Selat.

Dari hasil penyidikan, kejadian diketahui pertama kali pada 8 Oktober 2022 lalu, perbuatan tak senonoh MA terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan mesum pelaku kepada sang ibu.

"Korban menceritakan kepada ibu kandungnya  bahwa korban telah diperlakukan tidak senonoh atau dicabuli oleh pelaku yang merupakan seorang pelatih beladiri," kata Kasat Reskrim.

Pelaku melancarkan aksinya sebanyak 4 kali, di rumah pelaku 1 kali, kemudian di halaman belakang sekolah 3 kali.

Pelaku meraba serta meremas payudara korban dari arah luar pakaian korban 
kenakan dengan alasan akan mengisi tenaga dalam kedalam tubuh korba serta memberikan ilmu tunduk laki-laki.

Pelaku juga meminta korban melalui chat whatsapp untuk telanjang bulat dan menutupi tubuh dengan handuk.

Oknum guru silat mesum ini juga meminta korban untuk mengirim foto celana dalam serta bra yang dipakai korban  agar laki-laki yang dikehendaki korban bisa tunduk namun hal tersebut tidak korban lakukan.

"Karena perbuatan pelaku itu, kondisi korban merasa trauma serta ketakutan apabila bertemu dengan pelaku.
Ibu kandung korban merasa keberatan dan tak terima atas perbuatan pelaku lalu
melaporkan perbuatan pelaku ke polisi," katanya.

Atas perbuatannya terduka pelaku terancam hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun  penjara sebagaimana Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perbahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama