Anggota DPRD Kapuas Dorong Revisi Perbup 86/2022, Ini Alasannya..!

Anggota DPRD Kapuas Dorong Revisi Perbup 86/2022, Ini Alasannya..!

ANGGOTA DPRD Kapuas, Algrin Gasan SHut.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng, Algrin Gasan S.Hut mendorong guna dilakukan revisi Peraturan  Bupati Kapuas nomor 86 tahun 2022 tentang penggabungan 2 nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah, yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan.

"Revisi ini perlu segera dilakukan oleh Pemkab Kapuas agar lebih fokus dan maksimal penanganan Ketahanan Pangan Daerah dan Desa di Kabupaten Kapuas," kata Algrin Gasan, Rabu (10/5/2023).

Sebab, lanjut politisi Golkar tersebut ini menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi bahwa Badan Ketahanan Pangan Nasional yang di kukuhkan oleh Paraturan Presiden nomor 66 Tahun 2021 dimana Badan Ketahanan Pangan Nasional berdiri sendiri langsung  di bawah Presiden terpisah dari Kementrian Perikanan.

Menyusul berlakunya Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional ini maka ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90) yang mengatur Badan Ketahanan Pangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Oleh karena itu Perbub nomor 86 Tahun 2022 harus direvisi,  penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan Kabupateb Kapuas," tandasnya.

"Jadi hal ini sangat penting agar susunan dan kedudukan serta fungsi perangkat daerah tidak bertentangan dengan ketentuan pusat," pungkas Algrin.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama