Sadis! Gegara Dipicu Ribut Soal Lahan, Pria di Mantangai Ditebas dengan Parang

Sadis! Gegara Dipicu Ribut Soal Lahan, Pria di Mantangai Ditebas dengan Parang

TERLAPOR diduga pelaku penganiyaan di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas usai ditangkap polisi.| foto : reskps

KUALA KAPUAS - Seorang pria bernama Ahmad Susanto (32) warga Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Kalteng, bersimbah darah setelah ditebas AA (42) dengan sebilah parang.

Peristiwa penganiyaan terjadi lokasi tambang emas ilegal tepatnya di kilometer 27 Sei Ahas, Desa Muroi, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Kalteng, pada Sabtu 25 Maret 2023 lalu.

Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto mengatakan identitas pelaku adalah,, pria inisial AA (42) warga Kota Palangkaraya, berhasil ditangkap.

"Terlapor berhasil diamankan Sabtu, 15 April 2023 sekira jam 13.00 Wib dengan TKP (tempat kejadian perkara) penangkapan di Desa Saka Mangkahai Kecamatan Kapuas Barat," ungkap Iptu Iyudi Hartanto, Selasa (18/4/2023).

Terlapor AA diamankan atas laporan telah melakukan tindak pidana penganiyaan berat sebagaimana dimaksud 
pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

Menurut Iptu Iyudi kronologis peristiwa itu berawal dari laporan adik korban bahwa ada pencuri di lokasi kerja korban. Setelah itu korban Ahmad Susanto datang ke lokasi untuk mengecek lokasi tersebut, dan pada saat itu korban bertemu dengan terlapor AA di lokasi.

Kala itu terlapor melarang korban agar tidak bekerja lagi di lokasi  itu karena merasa lokasi tersebut milik terlapor.
Setelah itu maka terjadi keributan antara korban dan terlapor, 

"Pada saat korban membalikkan badan ingin meninggalkan terlapor terlapor menyerang dengan sebilah parang dengan cara membacok korban menggunakan parang yang mengenai tangan sebelah kanan korban," kata Kasat Reskrim.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka seius pada bagian tangan dan dilarikan ke Puskesmas Sepang untuk penanganan medis.

Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantangai untuk proses hukum lebih lanjut.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama