Realisasi Plasma PBS Jadi Perhatian Komisi II DPRD Kapuas

Realisasi Plasma PBS Jadi Perhatian Komisi II DPRD Kapuas

SUASANA RDP Komisi II DPRD Kapuas.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Kewajiban plasma sebesar 20 persen sejatinya adalah yang harus dipenuhi dan menjadi perintah undang-undang, namun sayangnya masih ada perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasj di wilayah Kabupaten Kapuas tidak siap membangun plasma.

"Tujuan dari keberadaan PBS ya kalau dari cita-cita awal kan turut serta membangun daerah melalui investasi dan juga pada gilirannya memperluas peluang dan lowongan kerja yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Anggota DPRD Kapuas, H Darwandie, kepada metrokalimantan, Selasa (4/4/2023).

Lanjutnya, hal itu yakni melalui plasma dan juga upah pekerja di perusahaan.

"Ada dua, melalui plasma kemudian melalui sistem pengupahan sesuai peraturan perundang- undangan. Kalau tadi kita kejarkan akan hal itu, terlihatkan ada perusahaan yang tidak siap membangun plasma," kata Darwandie.

"Kemudian ada juga yang sudah siap betul,  bahkan sudah direaliasikan hampir 100 persen tapi yang menjadi masalah terkait bagi hasilnya," bebernya.

Terkait hal itu pihak Komisi II DPRD Kapuas sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang beberapa PBS, perwakilan buruh, Ormas dan pihak Pemkab Kapuas.

Selain itu DPRD bersama eksekutif juga akan melakukan evaluasi dan monitoring terhadap PBS yang ada di wilayah tersebut.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama