PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil yang melibatkan PT Investasi Mandiri (IM).
Kasus yang berlangsung dalam rentang waktu 2020 hingga 2025 tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejati Kalteng memperoleh kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan lanjutan.
Dua tersangka baru yang ditetapkan masing-masing berinisial IH dan ETS. IH diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, sedangkan ETS merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa penetapan kedua tersangka tersebut diumumkan dalam jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, pada Senin malam, 22 Desember 2025.
Menurut Hendri, IH dan ETS diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan, yakni Vent Christway (VC) dan Herbowo Seswanto (HS).
"Perbuatan para tersangka diduga saling berkaitan dalam rangkaian proses perizinan dan kegiatan usaha pertambangan PT Investasi Mandiri," ucap Asintel Kejati Kalteng, Senin (22/23/2026) malam.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa tersangka IH diduga terlibat dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, IH juga diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis dalam proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.
Sementara tersangka ETS diduga berperan dalam kegiatan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya, baik untuk pasar domestik maupun ekspor, yang dilakukan tidak sesuai ketentuan.
Ia menambahkan, ETS juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP perusahaan tersebut.
Aspidsus jelaskan, akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,3 triliun yang hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IH dan ETS ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026," pungkanya.[deni]
Tags
peristiwa
